Selasa, 09 Februari 2010

Peningkatan Profesionalisme Guru : Sertifikasi Guru

PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU :
SERTIFIKASI GURU

Makalah
Mata Kuliah : SOSIOLOGI PENDIDIKAN
Dosen : Drs. MARYADI, MA























Oleh :
DAIMATU ROKHMAH
NIM . 100 070 132







MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2008

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
Kedudukan guru dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip – prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu ; berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional; bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negar yang demokratis dan bertanggungjawab.
Sekarang ini dunia pendidikan nasional sedang dihadapkan pada masalah yang mendasar. Di satu sisi dituntut untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi wahana untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab; seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Tetapi di sisi lain, kondisi masyarakat yang sedang sakit dan media massa sering menampilkan/menayangkan berbagai suasana yang tidak menunjang terhadap pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia yang diharapkan; bahkan akhir-akhir ini banyak tayangan media yang merupakan pembodohan massa, banyak program-program televisi yang tidak sesuai dengan usia peserta didik padahal diperuntukkan untuk mereka, tidak sedikit tayangan yang bertentangan dengan ajaran agama, dan banyak pula program-program yang menyesatkan. Dalam pada itu, kita menyaksikan betapa para selebritis yang mengaku dirinya sebagai publik figur, tampil dengan seronok, bahkan terkesan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Krisis moral, krisis keteladanan, dan krisis spiritual itulah yang sedang berlangsung di panggung sandiwara; hak asasi manusia dan demokrasi yang menjadi alasannya. Ini adalah tantangan terutama bagi dunia pendidikan, dan khususnya guru yang bertugas mengembangkan pesan-pesan pendidikan.
Kita saksikan tayangan di televisi, hampir setiap hari menyajikan contoh-contoh menyedihkan, dan secara bebas mempertontonkan perilaku kekerasan, kejahatan, perselingkuhan, dan korupsi yang telah membudaya dalam sebagian masyarakat. Bahkan kalangan pejabat. Contoh-contoh tersebut menunjukkan betapa rendah dan rapuhnya fondasi moral dan spiritual kehidupan bangsa, sehingga telah melemparkan moralitas bangsa kita pada titik terendah, yang mengesankan manusia Indonesia hidup dengan hukum rimba pada hutan belantara. Tampak jelas bahwa negeri ini telah berubah menjadi republik sandiwara, yang dipimpin oleh para pejabat negara yang seperti tanpa beban menjadi terdakwa korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita juga mendengar dan menyaksikan betapa para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi tulang punggung bangsa telah terlibat dengan VCD porno, narkoba, dan perjudian.
Dalam pada itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara belum tumbuh budaya mutu, budaya malu, dan budaya kerja; baik di kalangan pemimpin maupun di kalangan masyarakat pada umumnya; sehingga sulit untuk mencari tokoh atau figur yang bisa diteladani. Ini merupakan bukti anomali, terjadinya pergeseran nilai menuju kehancuran atau pembentukan nilai-nilai baru atas dasar rasionalisme, sekularisme, bahkan atheisme. Ini tantangan berat yang harus dihadapi oleh pendidikan nasional, yang tentu saja tidak terbatas pada pendidikan di sekolah.
Dalam kondisi semacam ini, guru harus tampil sebagai dewa penyelamat bangsa, yang tidak saja menyampaikan pesan –pesan pembelajaran kepada peserta didik, tetapi menyiapkan mereka dengan seluruh kepribadiannya, untuk bisa mengarungi kehidupan yang penuh dengan berbagai tantangan. Untuk itulah, mengapa guru harus kreatif, profesional dan menyenangkan.
Guru demikianlah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mendidik anak-anaknya, dan membantu mengantarkan mereka ke jenjang sukses, baik untuk hidup dalam masyarakat lokal maupun dalam dunia global. Guru demikianlah yang mampu melakukan pembelajaran secara kreatif dan menyenangkan, sehingga dapat menyiapkan peserta didik untuk memasuki era globalisasi tanpa melupakan lingkungannnya. Guru ini pula yang diharapkan mampu menempa peserta didik agar dapat berpikir global dan bertindak lokal (act locally think globally).

B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang tersebut di atas, ada beberapa masalah yang dapat dirumuskan, yaitu :
1. Apakah program sertifikasi guru dapat meningkatkan kualitas guru sebagai tenaga profesional?
2. Bagaimanakah dampak program sertifikasi guru bagi dunia pendidikan di negara Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan umum adalah untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian program sertifikasi di lingkungan pendidik dan dampaknya terhadap kinerja pendidik/guru.


Tujuan khusus adalah :
1. Mengetahui apakah program sertifikasi guru dapat meningkatkan kualitas guru sebagai tenaga profesional.
2. Mengetahui bagaimana dampak program sertifikasi guru bagi dunia pendidikan di Indonesia.


















BAB II
PEMBAHASAN
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi kepribadian, paedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen, untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas koprofesionalan ;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukansesuai dengan prestasui kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mmengembangkan koprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan;
i. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan guru.
Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut Abin Syamsudin (2003) seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan.
2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan.
3. Transmitor (penerus) nilai-nilai tersebut kepada peserta didik.
4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjilmaan dalam pribadi dan perilakunya dalam proses interaksi dengan sasaran didik.
5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, dan Tuhan yang menciptakannya).

A. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Manfaat ujian sertifikasi guru adalah :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK, dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh tunjangan profesi guru bagi yang lulus ujian sertifikasi.

B. Kompetensi Guru Profesional.
Kompetensi (competency) didefinisikan sebagai kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal ini dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab VI pasal 28 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) sebagai berikut :
(1).Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/sertifikatkeahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(3). Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi paedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional,dan
d. Kompetensi sosial
(4). Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5).Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.

Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut :
1. Kompetensi Kepribadian
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
1). Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2). Memiliki kepribadian yang dewasa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3). Memiliki kepribadian yang arif.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4). Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5).Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

2.Kompetensi paedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing- masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
1) Memahami peserta didik.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal –ajar awal peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta meyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menata latar ( setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; melaksanakan evaluasi ( assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator essessial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
3. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan mata ajar ; memahami hubungan konsep antar mata ajar; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Menguasai langkah – langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/ materi bidang studi.
4. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik masyarakat sekitar.
Keempat standar kompetensi, subkompetensi dan jabaran indikator esensial digunakan sebagai acuan untuk menyusun kisi-kisi instrumen ujian sertifikasi. Kisi-kisi instrumen ujian sertifikasi disajikan pada lampiran.

C.Persyaratan untuk sertifikasi
Persyaratan untuk ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan non akademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut.
1) Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
2) Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
3) Bagi Guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
4) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan non akademik untuk ujian sertifikasi dapat diidentifikasi sebagai berikut.
1) Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
2) Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, pangkat/golongan.
3) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non-akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
4) Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

D.Prosedur sertifikasi
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumber daya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Disdamen, Ditjen PMPTK, Dinas Pendidikan Provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan prkatisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.
1) Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/kabupaten /kota)
2) Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik maupun persyaratan lain.
3) Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas dan kebutuhan.
4) Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5) Melaksanakan tes tulis bagi ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan.
6) Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan
7) Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
8) Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen self apraisal dan portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9) Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching di tempat yang telah ditentukan.
10) Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan menentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penilaian dari uji kinerja, self apraissal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
11) Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

E.Instrumen sertifikasi
Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen non tes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi paedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kelompok instrumen non tes meliputi self apraissal dan portofolio. Instrumen self apraissal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi disajikan pada lampiran.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa dengan sertifikasi, pendidik/guru yang lulus uji sertifikasi tentu sudah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Ini berarti pendidik/guru yang bersangkutan telah memiliki kualifikasi dan semua kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga profesional. Apabila pendidik/guru telah melaksanakan tugasnya secara profesional, maka pembelajaran akan berlangsung aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik; sehingga tidak ada lagi siswa yang berkeliaran di luar sekolah ( di mall, di terminal, di pusat play station, dan lain-lain) saat pembelajaran berlangsung. Kenakalan siswa dapat diatasi dengan kepribadian guru yang arif bijaksana dan menjadi teladan bagi siswa. Hubungan yang harmonis dan penuh kekeluargaan terjalin antara siswa, guru, dan personal lain di sekolah. Siswa akan merasa rugi apabila tidak masuk sekolah, atau tidak mengikuti pembelajaran; siswa akan merasa nyaman di kelas, di perpustakaan, di laboratorium, dan di tempat-tempat di mana pembelajaran berlangsung dengan ada pendidik/guru yang profesional, kreatif, dan menyenangkan. Pada muaranya, akan membawa dampak pada hasil pendidikan, karena pendidikan yang diberikan oleh pendidik/guru adalah pendidikan yang bermutu sehingga warga negara akan memperoleh haknya sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat terpenuhi.Hal tersebut berarti satu hal, bahwa sertifikasi guru harus diikuti/ dilaksanakan oleh semua pendidik/guru. Pendidik/guru harus lulus uji sertifikasi.
Sertifikasi Guru adalah sebuah harga mati. Tidak bisa ditawar-tawar lagi, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasi
BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Program sertifikasi guru dapat meningkatkan kualitas pendidik/guru karena pendidik/guru yang lulus uji sertifikasi berarti telah memiliki dan menguasai kualifikasi serta kompetensi yang ditetapkan oleh program dan berhak atas tunjangan profesinya.
2. Program sertifikasi dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia karena pendidik/guru telah menjadi tenaga profesional dan mampu menerapkan keprofesionalannya dalam melaksanakan pembelajaran sehingga pembelajaran berlangsung aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; sedangkan siswa memperoleh pembelajaran bermutu.

B.Saran-saran
1. Kepada pemegang kebijakan pendidikan.
Program sertifikasi guru segera dituntaskan pelaksanaannya, sehingga semua pendidik/guru telah memiliki sertifikat pendidik. Karena dengan sertifikat pendidik akan membawa dampak pada kinerja dan kesejahteraan para pendidik/guru.
2. Kepada para pendidik/guru.
Segeralah mengikuti uji sertifikasi dengan memenuhi semua persyaratannya. Karena dengan memiliki sertifikat pendidik, citra pendidik/guru, profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraannya akan meningkat.
Selamat berjuang!

















DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2006. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. BP. Karya Mandiri. Jakarta

Anonim, 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. BP Dharma Bhakti. Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

Jackson, JH dan Robert L. Mathis., 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Salemba Emban Patria. Jakarta

Mulyasa, E., 2005. Menjadi Guru Profesional. PT REMAJA ROSDAKARYA. Bandung

Wahyudi, Agus FA, 2005. Mengentaskan Nasib Guru Bantu. www.kompas.com. Akses : 10 Juni 2008

Ramadhan, A. 2005. Nasib Guru Bantu Sekolah Kian Tidak Jelas. www.pikiran-rakyat.com. Akses: 10 Juni 2008

Suwignyo, Agus. 2007. Nasib Guru Yang Memilukan. www.agussuwignyo. blogsome.com. Akses : 20 Juli 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar