Selasa, 09 Februari 2010

Guru Antara Harapan dan Kenyataan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dunia pendidikan nasional sedang dihadapkan pada masalah yang mendasar. Di satu sisi dituntut untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi wahana untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab; seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Tetapi di sisi lain, kondisi masyarakat yang sedang sakit dan media massa sering menampilkan/ menayangkan berbagai suasana yang tidak menunjang terhadap pembentukan kualitas SDM yang diharapkan; bahkan akhir-akhir ini banyak tayangan media yang merupakan pembodohan massa, banyak program-program televisi yang tidak sesuai dengan usia peserta didik padahal diperuntukkan untuk mereka, tidak sedikit tayangan yang bertentangan dengan ajaran agama, dan banyak pula program-program yang menyesatkan. Dalam pada itu, kita menyaksikan betapa para selebritis yang mengaku dirinya sebagai publik figur, tampil dengan seronok, bahkan terkesan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Krisis moral, krisis keteladanan, dan krisis spiritual itulah yang sedang berlangsung di panggung sandiwara; hak asasi manusia dan demokrasi yang menjadi alasannya. Ini adalah tantangan terutama bagi dunia pendidikan, dan khususnya guru yang bertugas mengembangkan pesan-pesan pendidikan.

Kita saksikan tayangan di televisi, hampir setiap hari menyajikan contoh-contoh menyedihkan, dan secara bebas mempertontonkan perilaku kekerasan, kejahatan, perselingkuhan, dan korupsi yang telah membudaya dalam sebagian masyarakat. Bahkan kalangan pejabat. Contoh-contoh tersebut menunjukkan betapa rendah dan rapuhnya fondasi moral dan spiritual kehidupan bangsa, sehingga telah melemparkan moralitas bangsa kita pada titik terendah, yang mengesankan manusia Indonesia hidup dengan hukum rimba pada hutan belantara. Tampak jelas bahwa negeri ini telah berubah menjadi republik sandiwara, yang dipimpin oleh para pejabat negara yang seperti tanpa beban menjadi terdakwa korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita juga mendengar dan menyaksikan betapa para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi tulang punggung bangsa telah terlibat dengan VCD porno, narkoba, dan perjudian.

Dalam pada itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara belum tumbuh budaya mutu, budaya malu, dan budaya kerja; baik di kalangan pemimpin maupun di kalangan masyarakat pada umumnya; sehingga sulit untuk mencari tokoh atau figur yang bisa diteladani. Ini merupakan bukti anomali, terjadinya pergeseran nilai menuju kehancuran atau pembentukan nilai-nilai baru atas dasar rasionalisme, sekularisme, bahkan atheisme. Ini tantangan berat yang harus dihadapi oleh pendidikan nasional, yang tentu saja tidak terbatas pada pendidikan di sekolah.

Dalam kondisi semacam ini, guru harus tampil sebagai dewa penyelamat bangsa, yang tidak saja menyampaikan pesan –pesan pembelajaran kepada peserta didik, tetapi menyiapkan mereka dengan seluruh kepribadiannya, untuk bisa mengarungi kehidupan yang penuh dengan berbagai tantangan. Untuk itulah, mengapa guru harus kreatif, profesional dan menyenangkan.

Guru demikianlah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mendidik anak-anaknya, dan membantu mengantarkan mereka ke jenjang sukses, baik untuk hidup dalam masyarakat lokal maupun dalam dunia global. Guru demikianlah yang mampu melakukan pembelajaran secara kreatif dan menyenangkan, sehingga dapat menyiapkan peserta didik untuk memasuki era globalisasi tanpa melupakan lingkungannnya. Guru ini pula yang diharapkan mampu menempa peserta didik agar dapat berpikir global dan bertindak lokal (act locally think globally).

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu :

1. Bagaimanakah sosok guru yang diharapkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen?

2. Bagaimanakah keadaan guru dalam kenyataan sekarang ini?

3. Solusi apakah yang dapat ditempuh untuk mewujudkan harapan menjadikan guru seperti yang diharapkan oleh dunia pendidikan?

C. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini ada dua macam yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umum adalah untuk memahami kondisi pendidikan di Indonesia sehubungan dengan tenaga pendidik di era global ini.

Tujuan khusus adalah untuk membantu menemukan solusi untuk mengatasi kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya mengenai kualitas, kuantitas, dan profesionalitas guru.

D. Manfaat Penulisan

1. Untuk mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan kondisi guru yang berperan sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan bangsa.

2. Sebagai bahan pertimbangan bagi pemegang kebijakan dalam meningkatkan kualitas, profesionalitas dan kesejahteraan guru.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Guru yang diharapkan

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.

Kedudukan guru dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip – prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu ; berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional; bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negar yang demokratis dan bertanggungjawab.

Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakn berdasarkan prinsip sebagai berikut :

a. memiliki bakat,minat,panggilan jiwa dan idealisme;

b. memiliki komitmen, untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia;

c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas;

e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas koprofesionalan ;

f. memperoleh penghasilan yang ditentukansesuai dengan prestasui kerja;

g. memiliki kesempatan untuk mmengembangkan koprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan;

i. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan guru.

Sedangkan pada pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal ini dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab VI pasal 28 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) sebagai berikut :

(1).Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/sertifikatkeahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

(3). Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

a. Kompetensi pedagogik

b. Kompetensi kepribadian

c. Kompetensi profesional,dan

d. Kompetensi sosial

(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/ sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut Abin Syamsudin (2003) seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :

  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan.
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan.
  3. Transmitor (penerus) nilai-nilai tersebut kepada peserta didik.
  4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjilmaan dalam pribadi dan perilakunya dalam proses interaksi dengan sasaran didik.
  5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, dan Tuhan yang menciptakannya).

Dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standart kompetensi yang ditetapkan dalam Standar nasional Pendidikan

Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik,dan masyarakat sekitar.

Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan :

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;

g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;

j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan /atau

k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

B. Guru dalam kenyataan di lapangan

Guru yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik ; dilindungi dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada kenyataannya belum sepenuhnya memiliki kualifikasi yang diharapkan dan/atau menikmati hak seperti yang tertulis dalam undang-undang.

Sebagian besar guru di pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah belum berijazah setara diploma empat atau Sarjana. Mereka masih banyak yang berijazah diploma tiga, diploma dua, diploma satu, SPG atau KPG. Bahkan masih ada yang berijazah SMA atau SMEA namun mengikuti program tiga bulan pendidikan atau crashprogram.

Dalam penguasaan kompetensi paedagogik , masih banyak guru yang mengajar asal-asalan, tanpa perencanaan tertulis dengan alasan sudah hafal materi dan cara mengajarnya; tanpa perencanaan evaluasi sehingga evaluasi diberikan ala kadarnya dan tidak terekam / terukur; program perbaikan dan pengayaan tidak dilaksanakan; pemahaman terhadap perkembangan kejiwaan siswa tidak dipahami.

Dalam penguasaan kompetensi profesional, masih banyak guru yang tidak profesional dalam tugasnya ter bukti hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional masih terdapat siswa yang tidak lulus, hal ini berarti guru kurang/ atau tidak mampu menguasai materi pembelajaran sehingga tidak mampu memberikan yang terbaik kepada siswanya.

Dalam penguasaan kompetensi sosial, masih banyak guru yang tidak mampu berkomunikasi dengan siswa, rekan guru, atasan, dan masyarakat (orangtua siswa). Hal ini terbukti dengan adanya kasus pemukulan siswa oleh guru, kasus pemukulan guru oleh siswa , kasus perkelahian antara guru dengan sejawat dan atasannya, kasus perselisihan antara orangtua dengan guru masalah siswa. Dalam beberapa kasus sampai ke polisi dan pengadilan, namun ada beberapa kasus yang diselesaikan secara damai kekeluargaan.

Dalam penguasaan kompetensi kepribadian, masih banyak guru yang belum mampu bersikap layaknya guru yang harus menjadi panutan dan teladan, bersikap bijaksana, berakhlak mulia, arif dan dewasa. Hal ini terbukti dengan adanya kasus asuaila yang dilakukan oleh guru baik terhadap siswa ataupun dengan sesama orang dewasa ; yang dipublikasikan oleh media masa ataupun tidak dipublikasikan karena diselesaikan secara kekeluargaan/damai.

Dalam hal memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, ternyata masih banyak guru yang belum memperoleh haknya secara layak. Hal ini dapat dilihat dari kesejahteraan para guru wiyata bhakti, guru honorer daerah (guru Honda), guru tidak tetap, guru latihan kerja dan lain-lain istilah yang sekarang ada. Dengan gaji empat ratus lima puluh ribu sebulan yang diterimakan tiga bulan sekali , sangat jauh di bawah kebutuhan hidup minimum yang diharapkan undang-undang.

Dalam hal ikut menentukan dan mengevaluasi siswa, hak guru dipasung dengan adanya ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian yang pengadaan naskah soalnya dipusatkan di tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, atau tingkat gugus sekolah.

Dalam hal ikut menentukan kebijakan pendidikan, hak guru tersebut dikebiri dengan droping perangkat kurikulum dan administrasi kelas tanpa pernah diajak bicara apa yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolah, bagaimana sebaiknya sekolah dikelola, apa yang dibutuhkan siswa dalam perkembangan intelektualnya yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Hal-hal seperti itulah yang terjadi di lapangan di lingkup pendidikan nasional kita.

Masih banyak ketimpangan di masyarakat seputar penyelenggaraan pendidikan yang belum terungkap atau diketahui secara umum, namun dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pendidikan umumnya dan tentang guru dan dosen pada khususnya dapat menjembatani kesenjangan antara harapan dan kenyataan di lapangan.

Dari beberapa hal yang disebutkan di atas, kita tidak menutup mata bahwa memang ada guru yang benar-benar belum sesuai dengan kriteria harapan pemerintah yang dijabarkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :

1. Sosok guru yang diharapkan adalah memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Kenyataan guru di lapangan adalah masih banyak yang belum memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, dan kesejahteraan yang berada di bawah batas minimum serta peran yang dikebiri karena kepentingan beberapa oknum di lembaga pendidikan.

3. Solusi untuk mengatasi kesenjangan/ketimpangan tersebut adalah niat baik para guru untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dengan kuliah minimal sarjana atau diploma empat, meningkatkan kompetensi diri dengan pendidikan dan pelatihan, KKG/MGMP, kursus-kursus dll.; mengikuti ujian sertifikasi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, dan melaksanakan tugas sebagai guru dengan penuh tanggung-jawab dan rasa syukur serta diniatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, negara, bangsa, masyarakat, dan agama.

B. Saran

1. Kepada guru

Tingkatkan terus kualitas sumberdaya menusia dengan meningkatkan kompetensi diri melalui pendidikan dan pelatihan, KKG/MGMP, kursus-kursus, seminar, dan lain-lain; sehingga dapat menjadi guru sesuai dengan harapan pemerintah yaitu mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan bangsa.

2. Kepada pemegang kebijakan.

Nasib guru agar diperhatikan dan dicarikan solusi pemecahannya agar dapat menjadi guru yang berdedikasi tinggi, profesional, dan terjamin kesejahteraannya.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2006. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. BP. Karya Mandiri. Jakarta

Anonim, 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. BP Dharma Bhakti. Jakarta

Ahmadi, Abu, 2004. Sosiologi Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

Jackson, JH dan Robert L. Mathis., 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Salemba Emban Patria. Jakarta

Mulyasa, E., 2005. Menjadi Guru Profesional. PT REMAJA ROSDAKARYA. Bandung

Wahyudi, Agus FA, 2005. Mengentaskan Nasib Guru Bantu. www.kompas.com. Akses : 10 Juni 2008

Ramadhan, A. 2005. Nasib Guru Bantu Sekolah Kian Tidak Jelas. www.pikiran-rakyat.com. Akses: 10 Juni 2008

Suwignyo, Agus. 2007. Nasib Guru Yang Memilukan. www.agussuwignyo. blogsome.com. Akses : 20 Juli 2007

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah ............................................................ 1
  2. Rumusan Masalah ..................................................................... 3
  3. Tujuan Penulisan ....................................................................... 4
  4. Manfaat Penulisan ..................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN

  1. Guru Yang Diharapkan .............................................................. 5
  2. Guru Dalam Kenyataan di Lapangan ......................................... 10

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan ................................................................................ 14
  2. Saran ........................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar